Pengertian, Contoh dan Jenis-Jenis Asuransi

Payung asuransi
Asuransi di ibaratkan seperti pepatah "sedia payung sebelum hujan"
Daftar isi:
  1. Pembukaan
  2. Pengertian, Contoh dan Dasar Hukum Asuransi di Indonesia
  3. Pengertian Asuransi
  4. Skema dan Contoh Asuransi
  5. Dasar Hukum Asuransi di Indonesia
  6. Prinsip Dasar Asuransi
  7. Jenis-jenis Asuransi
  8. Manfaat dan Keuntungan Asuransi
  9. Kesimpulan

Pembukaan

Terjadi berbagai peristiwa di bumi ini, termasuk peristiwa yang menguntungkan seperti kenaikan pendapatan per-kapita negara, dan peristiwa yang merugikan berbagai pihak seperti peristiwa kecelakaan, kematian, dll.

Nah, pasti kalian pernah mendengar yang namanya Asuransi kecelakaan, Asuransi kesehatan, ataupun Asuransi jiwa kan? tapi binggung apasih "asuransi ... " itu?.

Di artikel ini, kita akan membahas seluk beluk tentang asuransi mulai dari Pengertian, dasar hukum asuransi, prinsip-prinsip asuransi, jenis-jenis asuransi, dan manfaat/keuntungan yang kita dapat dari asuransi.

Pengertian, Contoh dan Dasar Hukum Asuransi di Indonesia

Berikut ini pengertian, contoh beserta dasar hukum asuransi di Indonesia:

Pengertian Asuransi

Secara umum, pengertian asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi dan pihak kedua (penyedia layanan asuransi) berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban sesuai jenis dan perjanjian asuransi.

Sedangkan menurut para ahli:

M. Nur Rianto (2012:212): Asuransi merupakan sebuah mekanisme perlindungan terhadap pihak tertanggung apabila mengalami resiko di masa yang akan datang dimana pihak tertanggung akan membayar premi guna mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung.

Julius R. Latumaerissa (2011:447): Asuransimerupakan suatu perjanjian dimana terdapat pihak ter-tanggung yang membayar premi kepada pihak penanggung guna mendapatkan penggantian karena suatu keinginan, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang telah diharapkan yang kemungkinannya tidak pasti akan terjadi di masa yang akan datang. 

Ktut Silvanita (2009:40): Asuransi yaitu suatu permintaan dimana satu pihak memiliki intensif untuk mentransfer resiko dengan membayar sejumlah dana untuk menjauhi resiko kehilangan sejumlah harta yang dimilikinya.

Biar kamu lebih paham lagi aku kasih contohnya ya.

Skema dan Contoh Asuransi

Apakah kamu pernah mendengar yang namanya asuransi kecelakaan?. Ya, sesuai namanya, asuransi kecelakaan adalah jenis asuransi dengan perjanjian yang di buat dengan dasar peristiwa kecelakaan.

Asuransi kecelakaan melibatkan kedua belah pihak, yaitu penerima manfaat asuransi dan penyedia layanan asuransi. Penerima manfaat asuransi memiliki kewajiban untuk menyetorkan premi atau kas setiap minggu/bulan/tahun sesuai perjanjian. Hingga nanti jika sewaktu-waktu pihak yang menggunakan/membeli asuransi mengalami kecelakaan, maka biaya rumah sakit akan di tanggung oleh penyedia layanan asuransi sesuai nominal yang dijanjikan.

Dasar Hukum Asuransi di Indonesia

  • Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
  • Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

    Pihak yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan pihak yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

  • Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  • Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Prinsip Dasar Asuransi

Apakah kamu tau bahwa terdapat 6 prinsip dasar asuransi?

Dalam dunia asuransi, ada enam prinsip dasar atau bentuk pertanggungan asuransi yang harus dipenuhi, antara lain Utmost Good Faith, Insurable Interest, Indemnity, Proximate cause (proximal cause), Subrogation (pengalihan hak atau perwalian), dan Contribution.

Mari kita bahas satu per-satu:

  1. Utmost Good Faith (kejujuran penuh)
  2. Anda harus mengungkapkan kepada perusahaan asuransi semua informasi yang lengkap dan benar. Itu berarti kejujuran penuh sangat penting.

  3. Insurable Interest (bunga yang di asuransikan)
  4. Anda harus memiliki hak atas objek yang Anda asuransikan. Intinya adalah Anda harus memiliki ketertarikan terhadap barang yang Anda asuransikan.

  5. Indemnity (ganti rugi)
  6. Ganti rugi adalah nilai kerugian yang harus dibayar oleh perusahaan asuransi, dimana nilainya tidak boleh melebihi nilai kerugian yang ditimbulkan.

  7. Proximate Cause (penyebab terdekat)
  8. Proximal Causation adalah klaim jika objek yang dipertanggungkan mengalami kecelakaan. Perusahaan asuransi akan mencari tahu penyebab utama kecelakaan tersebut. Kemudian dari situ, perusahaan asuransi akan memutuskan untuk menentukan jumlah klaim yang diterima oleh pemegang polis.

  9. Subrogation (penggantian hak-hak)
  10. Pengalihan hak atau perwalian adalah pemindahan hak dari tertanggung kepada penanggung apabila penanggung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung.

  11. Contribution (kontribusi)
  12. Kontribusi adalah apabila objek pertanggungan Anda diasuransikan kepada beberapa Perusahaan Asuransi. Sehingga akan ada kontribusi dari masing-masing perusahaan asuransi tersebut.

Jenis-Jenis Asuransi

Jenis asuransi di bagi menjadi dua, yaitu Asuransi kerugian dan Asuransi jiwa.

Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian di bagi lagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

  1. Asuransi Kendaraan Bermotor
  2. Asuransi Properti
  3. Asuransi Kecelakaan Diri
  4. Asuransi Kredit
  5. Asuransi Uang dan Harta Benda

Asuransi Jiwa

Asuransi Jiwa dibagi lagi menjadi beberapa unit, yaitu:

  1. Asuransi Jiwa Berjangka
  2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup
  3. Asuransi Unit Link

Manfaat dan Keuntungan Asuransi

Asuransi memberikan beragam manfaat sesuai dengan jenis asuransinya. Asuransi jiwa memberikan manfaat untuk penerus/ahli waris kita. Asuransi kecelakaan memberikan manfaat kepada kita jika sewaktu waktu peristiwa tersebut terjadi, sehingga kita tidak perlu mengeluarkan uang berlebih karena biaya rumah sakit dan perawatan sudah di tanggung penanggung (pihak yang menyediakan layanan asuransi).

Asuransi memberikan kita ketenangan hidup untuk masa yang akan datang, lebih tepatnya asuransi menjamin harta kita selalu siap sedia di saat peristiwa dalam perjanjian asuransi terjadi.

Kesimpulan

Asuransi merupakan suatu pertanggungan dan atau perlindungan dari penanggung kepada tertanggung dengan beberapa perjanjian dan ketentuan yang sudah di tuliskan sebelumnya.

Asuransi adalah pilihan tepat bagi anda yang ingin ketenangan hidup terutama dalam bidang harta dan hak milik. Mereka (perusahaan asuransi) akan memberikan ganti rugi sesuai nilai kerugian yang anda alami. Walaupun begitu, nilai iuran premi juga harus anda perhitungkan apakah kiranya aktivitas iuran tersebut tidak memberatkan bagi anda.

Lucky Ardhika

Lebih dekat dengan saya di https://luckyard110.github.io/

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Baik dan Sopan

Lebih baru Lebih lama